Whistleblowing System (WBS) adalah sarana yang disediakan oleh PT. BPR MAMBAL bagi seluruh jajaran pegawai untuk melaporkan dugaan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sarana Pelaporan
Pengaduan dapat disampaikan melalui media Letter to CEO (LTC) dengan mengirimkan email ke:
📧 info@bprmambal.com
Laporan pengaduan wajib mencantumkan identitas pelapor:
-
Nama
-
NIK
-
Unit Kerja
-
Jabatan
Laporan pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What : Perbuatan pelanggaran yang diketahui
- Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How : Bagaimana gambaran perbuatan tersebut dilakukan
Tindak Lanjut Laporan
Whistleblower akan menerima notifikasi melalui email dari PIC Whistleblowing bahwa laporan telah diproses, dengan hasil:
-
✅ Terbukti
-
❌ Tidak Terbukti
Perlindungan terhadap Whistleblower
-
Identitas whistleblower hanya diketahui oleh PIC Whistleblowing dan dijaga kerahasiaannya.
-
Bank menjamin kerahasiaan dan keamanan seluruh isi laporan dan identitas pelapor.
-
Whistleblower berhak menerima informasi mengenai status tindak lanjut atas laporannya.
-
Tidak ada sanksi bagi whistleblower apabila laporan terbukti tidak benar, selama disampaikan dengan itikad baik.
Hubungi Kami
📞 Telepon Kantor
(0361) 4713020, (0361) 4713022
📱 WhatsApp
0821 4503 2785